Proses Perolehan Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik
Usaha
jasa penunjang tenaga listrik berperan penting dalam menunjang kegiatan usaha
penyedia tenaga listrik untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik, dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
disebutkan usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
a. Konsultan
dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik
b. Pembangunan
dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik
c. Pemeriksaan
dan pengujian instalasi tenaga listrik
d. Pengoperasian
instalasi tenaga listrik
e. Pemeliharaan
instalasi tenaga listrik
f. Penelitian
dan pengembangan
g. Pendidikan
dan pelatihan
h. Laboratorium
pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
i.
Sertifikasi peralatan dan pemanfaat
tenaga listrik
j.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Kelistrikan (SKTT) dan
k. Usaha
jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
Untuk masing-masing jenis usaha tersebut masih terbagi lagi menjadi beberapa jenis usaha sesuai dengan klasifikasi bidang usaha dan sub bidang usaha, ketentuan tersebut dapat dilihat pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28/2014 tentang Kualifikasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Mengenai
badan usaha yang diizinkan dalam melakukan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik,
berdasarkan Pasal 3 (1) PP Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang
Tenaga Listrik disebutkan, dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta, dan koperasi yang berbadan hukum
yang telah memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan berusaha
sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha.
Perolehan Izin Usaha Jasa Penunjang
Tenaga Listrik
Mengenai
perolehan perizinan untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik, disebutkan dalam
Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 62 tahun 2012 pasal ini telah menegaskan bahwa izin
usaha diberikan sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan/atau
sertifikat yang dimiliki badan usaha, yang kemudian pada ayat (2)
disebutkan bahwa izin usaha diberikan oleh Menteri untuk BUMN dan badan usaha
swasta yang mayoritas kepemilikan sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing,
sedangkan izin usaha yang diberikan melalui Bupati/Walikota adalah untuk badan usaha
yang mayoritas sahamnya dimilki oleh penanam modal dalam negeri.
Adapun
mengenai tata cara perizinan usaha jasa penunjang tenaga listrik pemohon mengajukan
permohonan kepada Menteri melalui Direktorat Jendral Ketenagalistrikan yang
telah ditandatangani oleh pemohon sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
Untuk izin usaha jasa penunjang tenaga listrik melalui Bupati/Walikota tidak
termasuk untuk izin usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah, izin usaha tersebut di berikan oleh
Menteri berdasarkan ketentuan pada pasal 17 ayat (3) dan (4) PP Nomor 62 tahun
2012. Mengenai permohonan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, permohanan
tersebut harus dilengkapi syarat administrasi dan syarat teknis. Adapun
syarat-syarat yang harus dilengkapi berdasarkan pasal 18 ayat (3) PP Nomor 62
tahun 2012, persyaratan administrasi meliputi:
a. Identitas
pemohon
b. Akta
pendirian badan usaha
c. Profil
badan usaha
d. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
e. Surat
keterangan domisili dari instansi yang berwenang.
Sedangkan
persyaratan teknis berdasarkan pasal 18 ayat (4) PP Nomor 62 tahun 2012 meliputi
kepemilikan:
a. Sertifikat
badan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi. Kecuali untuk usaha jasa
pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah
b. Tenaga
teknik yang bersertifikat
c. Penanggung
jawab teknik
d. Sistem
manajemen mutu
Mengenai
format surat permohonan, formulir, check list kelengkapan dan keterangan
tambahan lainnya pemohan dapat mengunduh melalui www.djk.esdm.go.id
Seperti
yang telah disebutkan dalam pasal 18 ayat (4) PP Nomor 62 tahun 2012, mengenai dokumen
yang wajib dilampirkan oleh badan usaha sebagai persyaratan teknis adalah Sertifikat
Badan Usaha (SBU) dari lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah diakreditasi
oleh menteri, hal ini berdasarkan pada pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM
No. 5 tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan,
dan sedangkan ayat (2) pada pasal yang sama dikecualikan bagi pemegang izin
usaha jasa penunjang tenaga listrik yang merupakan lembaga di kementerian yang
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang ketenagalistrikan serta
Sertifikasi kopetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
Untuk
setiap tenaga teknik yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan, berdasarkan
pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No. 5 tahun 2014, wajib memiliki Sertifikat
Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT) yang di berikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik.
Syarat-syarat untuk memiliki Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik dan Badan Usaha
Berdasarkan
Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan
Sertifikasi Ketenagalistrikan, untuk mendapatkan Sertifikasi baik itu SKTT
maupun SBU, usaha jasa penunjang tenaga listrik harus mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik (LSKTT) dan
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
1.
Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik
Berdasarkan pasal 25 ayat
(2) Permen ESDM No. 5 tahun 2014, untuk memperoleh sertifikat kompetensi,
pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada lembaga sertifikasi kompetensi
terakreditasi dengan melampirkan:
a. Daftar
riwayat hidup
b. Fotokopi
ijasah pendidikan formal
c. bidang,
sub bidang dan level sertifikat yang di mohon
Permohonan
tersebut dapat dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik,
pemegang izin operasi atau pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, hal
ini berdasarkan pasal 25 ayat (2) Permen ESDM No. 5 tahun 2014. Setelah pemohon
mengajukan permohonan kepada LSKTT, LSKTT akan menyampaikan permohonan tersebut
kepada Menteri melalui Direktur Jendral Ketenagalistrikan, adapun hal-hal yang
akan disampaikan adalah:
a. Jadwal
rencana pelaksanaan sertifikasi
b. Daftar
peserta uji kompetensi
c. Daftar
anggota tim assessor
d. Tempat
uji kompetensi
Bagi
peserta uji kompetensi yang telah yang telah melengkapi persyaratan tersebut,
peserta akan melaksanakan uji kompetensi.
Mengenai Hal-hal yang akan di ujikan dalam uji kompetensi tersebut
peserta akan mengikuti beberapa tahap pengujian antara lain secara tertulis,
uji lisan dan uji observasi lapangan yang akan diselenggarakan oleh Lembaga
Sertifikasi Kompetensi Terakreditasi.
Setelah
berakhirnya uji kompetensi, lembaga sertifikasi kompetensi terakreditasi akan memberikan
keputusan mana peserta yang berkompeten dan mana yang belum kompeten dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak uji kompetensi selesai
dilaksanakan. Bagi peserta uji kompetensi yang dinyatakan kompeten, lembaga
sertifikasi kompetensi terakreditasi akan menerbitkan sertifikat kompetensi
yang akan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan
permohonan perpanjang sertifikasi kompetensi diajukan paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat kompetensi tersebut habis.
Bagi peserta uji kompetensi yang dinyatakan belum kompeten, wajib mengikuti
pendidikan dan pelatihan sesuai dengan unit kompetensi yang dimohonkan untuk
mendapatkan sertifikat kompetensi.
2. Sertifikasi Badan Usaha
Berdasarkan
pasal 34 ayat (1) Permen ESDM No. 5 tahun 2014, bagi usaha jasa penunjang
tenaga listrik untuk jenis usaha:
a. Konsultasi
dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik
b. Pembangunan
dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik
c. Pemeriksaan
dan pengujian instalasi tenaga listrik
d. Pengoperasian
instalasi tenaga listrik
e. Pemeliharaan
instalasi tenaga listrik
f. Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistriakan
Jenis-jenis
usaha tersebut wajib memiliki sertifikat badan usaha dari lebaga sertifikasi
badan usaha terakreditasi. Adapun untuk memperoleh sertifikat badan usaha, menurut
pasal 34 ayat (3) Permen ESDM No. 5 tahun 2014, badan usaha harus mengajukan
permohonan tertulis kepada lembaga sertifikasi badan usaha terakreditasi dengan
memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Adapun mengenai persyaratan
administratif yang harus dilampirkan adalah:
a. Akte
pendirian badan usaha
b. penetapan
badan usaha sebagai badan hukum
c. NPWP
d. Neraca
keuangan
Dan
mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada usaha jasa sertifikasi
badan usaha adalah:
a. Penanggung
jawab teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha
b. Tenaga
teknik ketenagalistrikan yang bersifat kompetensi dan bekerja penuh waktu untuk
setiap subbidang
c. Surat
penunjukan tenaga teknik ketenagalistrikan sebagai pegawai
d. Surat
penunjukan penanggung jawab teknik sebagai pegawai tetap
e. Daftar
riwayat hidup penanggung jawab teknik dan tenaga teknik ketenagalistriakan.
Setelah
badan usaha mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan baik
administrasi dan teknis, lembaga sertifikasi badan usaha terakreditasi akan
melakukan evaluasi dan penilaian kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi. Setelah
SLBU menerima permohonan dari pemohon SLBU akan menetapakan memberikan atau
menolak penerbitan sertifikat badan usaha paling lama 20 (dua puluh) hari
kalender. Bagi badan usaha yang dinyatakan mendapatkan sertifikat, sertifikat
berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Ketentuan tersebut berdasarkan pada pasal 5
Permen ESDM No. 5 tahun 2014.
Aspek-aspek hukum yang menjadi teramat penting untuk dipahami oleh setiap pelaku usaha yang ingin bergerak didalam industri kelistrikan, Kurus
Intensif Hukum Kelistrikan yang akan di selenggarakan oleh EMLI Training pada
tanggal 22-24 November 2016. Training ini akan memberikan pemahaman yang sangat bermanfaat
bagi para pelaku usaha kelistrikan termasuk PLN, Independent Power Producer
(IPP), lembaga pembiayaan, serta lembaga terkait lainnya. Untuk informasi lebih
lanjut silahkan kunjungi website kami disini.
Oleh: Syafrudin Saleh,
S.H.
Sumber:
- djk.esdm.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2014 tentang tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar