Kebijakan Pemerintah terkait Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik (IUPTL)
untuk kepentingan umum
Perkiraan kebutuhan tenaga
listrik yang akan terus meningkat hal ini dapat dilihat dari beberapa faktor
diantaranya adalah perkembangan penduduk,
pertumbuhan ekonomi dan
pertumbuhan industri. Untuk mengatasi hal ini, beberapa kebijakan pemerintah
dalam rangka menyukseskan sarana pembangunan tenaga listrik diperlukannya
kerjasama.
Dengan
lahirnya Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, yang
pelaksanaannya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2012
tentang Kegitan usaha penyediaan tenaga listrik. Usaha penyediaan tenaga
listrik yang sebelumnya dikuasi oleh PLN,
dengan lahirnya undang-undang tersebut pemerintah meberikan kesempatan kepada semua pihak untuk dapat berpartisipasi
dalam pembangunan tenaga listrik Nasional.
Peran
badan usaha swasta diharapkan akan mampu merealisasikan program pemerinah
mengenai pembangunan tenaga listrik 35 ribu megawatt, kebijakan tersebut
berdasarkan pada pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang
ketenagalistrikan, disebutkan bahwa “Badan usaha swasta, koperasi dan swadaya
masyarakat dapat berpartisispasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik”.
Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik
Dalam hal suatu
kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, menurut pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2012 tentang Kegitan usaha penyediaan tenaga
listrik terdiri atas:
1. Usaha
penyediaan tenagalistrik untuk kepentingan umum dan
2. Usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
Dalam rangka
meningkatkan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, untuk itu
pelaksanaannya haruslah berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan (RUK) dan Rencana Umum Penyediaan Tenaga
Listrik (RUPTL). Hal ini di dasari oleh Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2014
tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2012 tentang Kegiatan usaha
penyediaan tenaga listrik pada pasal 8 ayat 1. Berdasarkan ketentuan tersebut
RUPTL merupakan pedoman dalam meningkatkan penyediaan tenaga listrik yang
disesuaikan dengan kondisi perkembangan industri kelistrikan Indonesia.
Menurut pasal 1 ayat 1
Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2014 tentang perubahan Peraturan Pemerintah
No. 14 tahun 2012 tentang Kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, Usaha
penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi
pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada
konsumen.
Syarat-syarat permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Litrik (IUPTL)
Kegiatan
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan
setelah mendapatkan izin usaha
penyediaan tenaga listrik dari Menteri ESDM yang wilayahnya lintas Provinsi,
izin dari Gubernur untuk wilayah usahanya lintas Kabupaten/Kota dan izin dari Kabupaten/Kota
yang wilayah usahanya dalam lingkup Kabupaten/Kota, ketentuan tersebut berdasarkan pasal 10 ayat PP No. 14 tahun
2012 dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang. Usaha penyedia tenaga
listrik dalam melakukan transaksi jual beli maupun sewa jaringan antara
pemegang IUPTL, dalam hal ini tidak lagi memerlukan IUPTL yang baru, hanya saja
harga jual tenaga listrik atau sewa jaringannya harus mendapatkan persetujuan
dari Menteri ESDM, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik diberikan setelah memenuhi persyaratan kelengkapan
dokumen dan persyaratan pengajuan IUPTL yaitu[1]:
1.
Data
Administratif:
a. Identitas pemohon
b. Pengesahan sebagai badan hukum
Indonesia
c. Profil pemohon
d. Nomor Pokok Wajib Pajak dan
e. Kemampuan pendanaan.
2.
Data Teknis:
a. Studi kelayakan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik
b. Lokasi instalasi
c. Izin lokasi dari instansi yang
berwenang
d. Diagram satu garis
e. Jenis dan kapasitas usaha yang
akan dilakukan
f. Jadwal pembangunan
g. Jadwal pengoperasian
h. Persetujuan harga jual tenaga
listrik dan
1) Kesepakatan jual beli tenaga listrik untuk usaha pembangkit
2) Kesepakatan sewa jaringan untuk usaha transmisi atau distribusi
i. Kesepakatan jual beli tenaga listrik penetapan wilayah usaha (sesuai Peraturan Menteri ESDM
Nomor 28 tahun 2012) dan RUPTL untuk usaha Distribusi, Penjualan dan
Terintegrasi
Kurus Intensif Hukum Kelistrikan yang akan di
selenggarakan oleh EMLI Training pada tanggal 22-24 November 2016. Training ini
akan memberikan pemahaman aspek-aspek hukum yang menjadi teramat penting untuk
dipahami oleh setiap pelaku usaha yang ingin bergerak didalam industri
kelistrikan. Training ini sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha kelistrikan
termasuk PLN, Independent Power Producer (IPP), lembaga pembiayaan, serta
lembaga terkait lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi website kami disini.
Oleh: Syafrudin Saleh, S.H.
Sumber:
Sumber:
- Undang-Undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2014 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- www.djk.esdm.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar