KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN
Seiring tingginya kebutuhan listrik yang merupakan bagian dari kebutuhan
pokok bagi manusia, Indonesia saat ini memerlukan dukungan pasokan energi
tenaga listrik. Kebutuhan tenaga listrik akan semakin meningkat sejalan dengan
perkembangan ekonomi dan pertumbuhan penduduk, maka untuk memenuhi kebutuhan
tersebut kondisi ini tentu harus diantisipasi sedini mungkin agar penyediaan
tenaga listrik dapat tersedia dalam jumlah yang cukup dan harga yang memadai.
Untuk mencapai realisasi penambahan kapasitas listrik 35.000 Megawatt (MW) pada
2019, Pemerintah mengestimasi proyeksi investasi pengembangan infrastruktur
kelistrikan nasional mencapai nilai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.
Dengan lahirnya Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan,
yang pelaksanaannya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 14 tahun
2012 tentang Kegitan usaha penyediaan tenaga listrik. Usaha penyediaan tenaga
listrik yang sebelumnya dikuasi oleh PLN, dengan lahirnya undang-undang
tersebut pemerintah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk dapat
berpartisipasi dalam pembangunan tenaga listrik Nasional. Peran badan usaha
swasta diharapkan akan mampu merealisasikan program pemerinah mengenai
pembangunan tenaga listrik 35 ribu megawatt, kebijakan tersebut berdasarkan
pada pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang
ketenagalistrikan, disebutkan bahwa “Badan usaha swasta, koperasi dan swadaya
masyarakat dapat berpartisispasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik”.
Oleh karena itu aspek-aspek hukum dalam bidang ini menjadi teramat penting
untuk dipahami oleh setiap pelaku usaha yang ingin bergerak di dalam industri
kelistrikan. Kursus Intensif Hukum Kelistrikan (KIHK) sangat bermanfaat bagi
para pelaku usaha kelistrikan termasuk PLN, Independent
Power Producer (IPP), lembaga pembiayaan, serta lembaga terkait lainnya.
Dengan mengikuti kursus intensif
ini, peserta akan:
· Mengetahui penetapan kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait pembangkit listrik
· Izin-izin terkait dengan kegiatan usaha di bidang
ketenagalistrikan:
o
Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik
o
Izin Operasi
o
Izin Usaha Penunjang
Tenaga Listrik
o
Izin Penjualan Tenaga
Listrik
Mengetahui Rencana
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024
·
Coal Supply Agreement dalam IPP
·
Memahami proses pembuatan Power Purchase Agreement (PPA)
:
o
Penjelasan umum tentang PPA
o
Commercial terms sheet dalam PPA
o
Must negotiated terms dalam PPA dari
perspektif IPP Company
o
Pembahasan pasal demi pasal dalam PPA
·
Memahami Engineering
Procurement and Construction (EPC)
o Penjelasan umum
o Jenis-jenis EPC
o Commercial
terms sheet
o Klausul penting dalam EPC
o Pembahasan pasal demi pasal dalam EPC
•
Memahami Management Risk
IPP
•
Memahami Project financing
proyek IPP
Target Peserta Kegiatan
Program ini dirancang untuk para mereka yang aktif dalam
industri kelistrikan atau pihak-pihak lain yang memiliki minat mengetahui
perkembangan usaha kelistrikan di Indonesia:
·
Direksi
Perusahaan yang Berhubungan dengan Kelistrikan
·
Legal Manager dan Legal Counsel Perusahaan Kelistrikan (IPP)
·
Konsultan
Hukum (Lawyer)
·
Notaris
·
Perbankan
·
Mahasiswa
·
Dan
lain sebagainya
Pembicara
Hufron
Asrofi, S.H., M.hum.
Kepala Biro Hukum
Kementerian ESDM
Dr. Ir. Firtz Horas
Silalahi, S.H., M.B.A., M.H.
Direktur Kerja sama Bilateral dan Multilateral
BKPM
Ir. Satya
Zulfanitra, M.sc.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
Dendi
Adisuryo, S.H.
Partner ADCO Attorneys at Law
Ir. Habibie
Razak, MM., IPM., ASEAN Eng.
Wakil Ketua
Bidang Energi dan Kelistrikan Persatuan Insinyur Indonesia Pusat
Aris Setiawan
Manajer PT PLN Enjiniring
Tempat Pelaksanaan
Amaris Hotel, Jl. Prof. Dr. Soepomo S.H. No. 33,
Tebet Barat-Jakarta Selatan, Indonesia
Waktu
Selasa-Kamis,
22-24 November 2016
Investasi
Rp6.500.000,- /peserta
- Dapatkan potongan early bird sebesar
Rp750.000,-
(pembayaran maksimal 1 minggu sebelum acara) - Special Benefit : Book
4 and get 5th for free, dan dapatkan 5% dari biaya pendaftaran untuk
setiap peserta yang ikut atas rekomendasi anda.
Fasilitas
•
Flash
disk berisi materi pelatihan
•
Sertifikat
•
Seminar
kit
•
Alat
tulis: Pulpen dan buku catatan
•
Dokumentasi
kegiatan
•
Training room with Full AC facilities and
multimedia
•
Lunch and twice coffee break every day of
training
•
Qualified Instructor
Informasi Pendaftaran
Office : (021) 5577 4835
Gita : 0819 1125 5700,
Syafrudin : 0812 8431 9091
email : event@emlitraining.com
Website : www.emlitraining.com
EMLI Training
Jalan Maulana Hasanudin, nomor 33. Poris Jaya-Batu Ceper, Kota
Tangerang 15122
T.+62 21 5577 4835 F. +62 21
5577 4836
event@emlitraining.com www.emlitraining.com
Untuk penawaran, rundown lengkap kegiatan, serta formulir
pendaftaran silahkan menghubungi kami di 021-55774835
Materi Pelatihan
Materi I
General Overview atas Undang-undang Kelistrikan dan Peraturan
pelaksanaannya
·
Pembahasan
pasal-pasal penting dalam Undang-undang No. 30 tentang Ketenagalistrikan.
·
Penetapan kebijakan dan
peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait usaha penyedia tenaga listrik :
o
Kegiatan
usaha penyedian tenaga listrik
o
Penyediaan
dan pemanfaatan tenaga listrik
o
Usaha
penunjang tenaga listrik
o
Tata
cara perizinan usaha ketenagalistrikan
·
Kebijakan dan perhitungan
tarif tenaga listrik berdasarkan Permen ESDM No. 9 tahun 2014 tentang Tarif
yang Disediakan oleh PT PLN (Persero)
·
Insentif bagi investor di
sektor ketenagalistrikan
Materi II
Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam proyek pembangkit
listrik
Materi III
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024
·
Rencana
penyediaan tenaga listrik
o
Prakiraan
kebutuhan tenaga listrik
o
Rencana
pengembangan pembangkit listrik
o
Rencana
pengembangan PLTU batubara mulut tambang
o
Dana
investasi yang dibutuhkan
·
Pihak
ketiga non-IPP untuk membangun dan menyediakan listrik untuk pihak swasta yang
lain dimana PLN tidak menjadi off-taker
sepenuhnya
·
Skema
power wheeling/pemberian wilayah
usaha/excess power
·
Regulasi
power wheeling/kerjasama antar
wilayah usaha
o
Proyek
transmisi dan distribusi yang dilaksanakan oleh PLN.
•
Beberapa
ruas transmisi dan distribusi yang menghubungkan suatu pembangkit IPP ke
jaringan terdekat dapat dibangun oleh pengembang IPP
Materi IV-V
Power Purchase Agreement (PPA)
Power Purchase Agreement (PPA)
•
Penjelasan
umum tentang PPA
•
Commercial terms sheet dalam PPA
•
Must negotiated terms dalam PPA dari perspektif IPP Company
•
Pembahasan
pasal demi pasal dalam PPA
Materi VI-VII
Coal Supply Purcahase Agreement dalam IPP
Coal Supply Purcahase Agreement dalam IPP
·
Penjelasan
umum tentang CSPA
·
Commercial terms sheet
·
Klausul
penting dalam CSPA
o
Coal spec.
o
Harga
(berdasarkan Permen ESDM No. 10 tahun 2010)
o
Delivery
o
Default - quality and quantity
o
Etc
•
Pembahasan
pasal demi pasal
Materi VII-IX
Engineering Procurement and Construction (EPC)
Engineering Procurement and Construction (EPC)
·
Penjelasan
umum
·
Jenis-jenis
EPC
·
Commercial terms sheet
·
Klausul-klausul
penting dalam EPC
Pembahasan pasal demi
pasal dalam EPC
Materi X
Management Risk IPP
Management Risk IPP
·
Jenis-
jenis resiko dalam
o
Financial risk
o
Technical risk
o
Regulatory risk
o
Economical risk
·
Mitigasi
resiko pada proyek IPP
Case study
Materi XI
Project Financing Proyek IPP
Project Financing Proyek IPP
·
Struktur
pembiayaan pada IPP Project
·
Dokumentasi
legal
o
Financing agreement
o
Security agreement
·
Faktor
resiko pada pembiayaan IPP Project
·
Case study

Tidak ada komentar:
Posting Komentar