Senin, 19 September 2016


KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN


Seiring tingginya kebutuhan listrik yang merupakan bagian dari kebutuhan pokok bagi manusia, Indonesia saat ini memerlukan dukungan pasokan energi tenaga listrik. Kebutuhan tenaga listrik akan semakin meningkat sejalan dengan perkembangan ekonomi dan pertumbuhan penduduk, maka untuk memenuhi kebutuhan tersebut kondisi ini tentu harus diantisipasi sedini mungkin agar penyediaan tenaga listrik dapat tersedia dalam jumlah yang cukup dan harga yang memadai. Untuk mencapai realisasi penambahan kapasitas listrik 35.000 Megawatt (MW) pada 2019, Pemerintah mengestimasi proyeksi investasi pengembangan infrastruktur kelistrikan nasional mencapai nilai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.

Dengan lahirnya Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, yang pelaksanaannya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2012 tentang Kegitan usaha penyediaan tenaga listrik. Usaha penyediaan tenaga listrik yang sebelumnya dikuasi oleh PLN, dengan lahirnya undang-undang tersebut pemerintah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan tenaga listrik Nasional. Peran badan usaha swasta diharapkan akan mampu merealisasikan program pemerinah mengenai pembangunan tenaga listrik 35 ribu megawatt, kebijakan tersebut berdasarkan pada pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, disebutkan bahwa “Badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat dapat berpartisispasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik”.

Oleh karena itu aspek-aspek hukum dalam bidang ini menjadi teramat penting untuk dipahami oleh setiap pelaku usaha yang ingin bergerak di dalam industri kelistrikan. Kursus Intensif Hukum Kelistrikan (KIHK) sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha kelistrikan termasuk PLN, Independent Power Producer (IPP), lembaga pembiayaan, serta lembaga terkait lainnya.

Dengan mengikuti kursus intensif ini, peserta akan:


·   Mengetahui penetapan kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait pembangkit  listrik
·          Izin-izin terkait dengan kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan:
o   Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
o   Izin Operasi
o   Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik
o   Izin Penjualan Tenaga Listrik
       Mengetahui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024
·         Coal Supply Agreement dalam IPP
·         Memahami proses pembuatan Power Purchase Agreement (PPA) :
o   Penjelasan umum tentang PPA
o   Commercial terms sheet dalam PPA
o   Must negotiated terms dalam PPA dari perspektif IPP Company
o   Pembahasan pasal demi pasal dalam PPA
·         Memahami Engineering Procurement and Construction (EPC)
o   Penjelasan umum
o   Jenis-jenis EPC
o   Commercial terms sheet
o   Klausul penting dalam EPC
o   Pembahasan pasal demi pasal dalam EPC
                    Memahami Management Risk IPP
                    Memahami Project financing proyek IPP

Target Peserta Kegiatan 


Program ini dirancang untuk para mereka yang aktif dalam industri kelistrikan atau pihak-pihak lain yang memiliki minat mengetahui perkembangan usaha kelistrikan di Indonesia:
·         Direksi Perusahaan yang Berhubungan dengan Kelistrikan
·         Legal Manager dan Legal Counsel Perusahaan Kelistrikan (IPP)
·         Konsultan Hukum (Lawyer)
·         Notaris
·         Perbankan
·         Mahasiswa
·         Dan lain sebagainya


Pembicara

          Hufron Asrofi, S.H., M.hum.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM
          Dr. Ir. Firtz Horas Silalahi, S.H., M.B.A., M.H.
Direktur Kerja sama Bilateral dan Multilateral BKPM
          Ir. Satya Zulfanitra, M.sc.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
      Dendi Adisuryo, S.H.
Partner ADCO Attorneys at Law
          Ir. Habibie Razak, MM., IPM., ASEAN Eng.
Wakil Ketua Bidang Energi dan Kelistrikan Persatuan Insinyur Indonesia Pusat
Aris Setiawan 
            Manajer PT PLN Enjiniring


Tempat Pelaksanaan
Amaris Hotel, Jl. Prof. Dr. Soepomo S.H. No. 33, Tebet Barat-Jakarta Selatan, Indonesia

Waktu

Selasa-Kamis, 22-24 November 2016

Investasi

Rp6.500.000,- /peserta
  • Dapatkan potongan early bird sebesar Rp750.000,-
    (pembayaran maksimal
    1 minggu sebelum acara)
  • Special Benefit : Book 4 and get 5th for free, dan dapatkan 5% dari biaya pendaftaran untuk setiap peserta yang ikut atas rekomendasi anda.

Fasilitas

                    Flash disk berisi materi pelatihan
                    Sertifikat
                    Seminar kit
                    Alat tulis: Pulpen dan buku catatan
                    Dokumentasi kegiatan
                    Training room with Full AC facilities and multimedia
                    Lunch and twice coffee break every day of training
                    Qualified Instructor

Informasi Pendaftaran

Office              : (021) 5577 4835
Gita                 : 0819 1125 5700,
Syafrudin         : 0812 8431 9091
email               : event@emlitraining.com
Website           : www.emlitraining.com

EMLI Training
Jalan Maulana Hasanudin, nomor 33. Poris Jaya-Batu Ceper, Kota Tangerang 15122
T.+62 21 5577 4835 F. +62 21 5577 4836
event@emlitraining.com www.emlitraining.com

Untuk penawaran, rundown lengkap kegiatan, serta formulir pendaftaran silahkan menghubungi kami di 021-55774835


Materi Pelatihan

Materi I
General Overview atas Undang-undang Kelistrikan dan Peraturan pelaksanaannya
·         Pembahasan pasal-pasal penting dalam Undang-undang No. 30 tentang Ketenagalistrikan.
·         Penetapan kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait usaha penyedia tenaga listrik :
o   Kegiatan usaha penyedian tenaga listrik
o   Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik
o   Usaha penunjang tenaga listrik
o   Tata cara perizinan usaha ketenagalistrikan
·         Kebijakan dan perhitungan tarif tenaga listrik berdasarkan Permen ESDM No. 9 tahun 2014 tentang Tarif yang Disediakan oleh PT PLN (Persero)
·         Insentif bagi investor di sektor ketenagalistrikan

Materi II
Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam proyek pembangkit listrik

Materi III
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024
·         Rencana penyediaan tenaga listrik
o   Prakiraan kebutuhan tenaga listrik
o   Rencana pengembangan pembangkit listrik
o   Rencana pengembangan PLTU batubara mulut tambang
o   Dana investasi yang dibutuhkan
·         Pihak ketiga non-IPP untuk membangun dan menyediakan listrik untuk pihak swasta yang lain dimana PLN tidak menjadi off-taker sepenuhnya
·         Skema power wheeling/pemberian wilayah usaha/excess power
·         Regulasi power wheeling/kerjasama antar wilayah usaha
o   Proyek transmisi dan distribusi yang dilaksanakan oleh PLN.
        Beberapa ruas transmisi dan distribusi yang menghubungkan suatu pembangkit IPP ke jaringan terdekat dapat dibangun oleh pengembang IPP

Materi IV-V
Power Purchase Agreement (PPA)
                    Penjelasan umum tentang PPA
                    Commercial terms sheet dalam PPA
                    Must negotiated terms dalam PPA dari perspektif IPP Company
                    Pembahasan pasal demi pasal dalam PPA

Materi VI-VII
Coal Supply Purcahase Agreement dalam IPP
·         Penjelasan umum tentang CSPA
·         Commercial terms sheet
·         Klausul penting dalam CSPA
o   Coal spec.
o   Harga (berdasarkan Permen ESDM No. 10 tahun 2010)
o   Delivery
o   Default - quality and quantity
o   Etc
                    Pembahasan pasal demi pasal

Materi VII-IX
Engineering Procurement and Construction (EPC)
·         Penjelasan umum
·         Jenis-jenis EPC
·         Commercial terms sheet
·         Klausul-klausul penting dalam EPC
Pembahasan pasal demi pasal dalam EPC

Materi X
Management Risk IPP
·         Jenis- jenis resiko dalam
o   Financial risk
o   Technical risk
o   Regulatory risk
o   Economical risk
·         Mitigasi resiko pada proyek IPP
Case study

Materi XI
Project Financing Proyek IPP                                                           
·         Struktur pembiayaan pada IPP Project
·         Dokumentasi legal
o   Financing agreement
o   Security agreement
·         Faktor resiko pada pembiayaan IPP Project

·         Case study

Tidak ada komentar:

Posting Komentar