|
|
|
PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(IUP)
Persyaratan administrasi
(1) Persyaratan administratif
untuk badan usaha meliputi:
a. a. Untuk
IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
1. surat
permohonan;
2. susunan direksi
dan daftar pemegang saham; dan
3. surat
keterangan domisili.
b. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi
Produksi mineral bukan logam dan batuan:
1. surat permohonan;
2. profil badan usaha;
3. akte pendirian badan usaha yang
bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang
berwenang;
4. nomor pokok wajib pajak;
5. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
6. surat keterangan domisili.
(2) Persyaratan administratif
untuk koperasi meliputi:
a. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi
Produksi mineral logam dan batubara:
1. surat
permohonan;
2. susunan
pengurus; dan
3. surat
keterangan domisili.
b. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan
logam dan batuan:
1. surat permohonan;
2. profil koperasi;
3. akte pendirian koperasi yang bergerak
di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. nomor pokok wajib
pajak;
5. susunan pengurus;
dan
6. surat keterangan
domisili.
(3).Persyaratan administratif
untuk orang perseorangan meliputi:
a. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi
Produksi mineral logam dan batubara:
1. surat permohonan; dan
2. surat keterangan domisili.
b. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan
logam dan batuan:
1. surat permohonan;
2. kartu tanda
penduduk;
3. nomor pokok wajib
pajak; dan
4. surat keterangan
domisili.
(4) Persyaratan
administratif untuk perusahaan firma dan perusahaan
komanditer meliputi:
a. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi
Produksi mineral logam dan batubara:
1. surat permohonan;
2. susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
3. surat keterangan domisili.
b. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi
Produksi mineral bukan logam dan batuan:
1. surat
permohonan;
2. profil
perusahaan;
3. akte pendirian
perusahaan yang bergerak di bidang
usaha pertambangan;
4. nomor pokok
wajib pajak;
5. susunan
pengurus dan daftar pemegang saham; dan
6. surat
keterangan domisili.
PERSYARATAN TEKNIS
a. IUP Eksplorasi, meliputi:
1. daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan
dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
2. peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan
bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi
geografi yang berlaku secara nasional.
b. IUP Operasi Produksi, meliputi:
1. peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan
bujur sesuai dengan ketentuan system informasi geografi yang berlaku secara
nasional;
2. laporan lengkap eksplorasi;
3. laporan studi kelayakan;
4. rencana reklamasi dan pascatambang;
5. rencana kerja dan anggaran biaya;
6. rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi
produksi; dan
7. tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang
berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
PERSYARATAN LINGKUNGAN:
a. untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
b. untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
1. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dan
2. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERSYARATAN FINANSIAL
a. IUP Eksplorasi, meliputi:
1. bukti penempatan jaminan
kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
2. bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil
lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang
atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan
peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.
b. IUP Operasi Produksi, meliputi:
1. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan
publik;
2. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; dan
3. bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran
lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
|
Sumber:http://distamben.ntbprov.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=48:sop-penerbitan-izin-usaha-pertambangan&catid=11:pertambangan-umum&Itemid=16
Kursus
Intensif HukumPertambangan (KIHP), untuk menyikapi iklim bisnis batubara yang
sedang turun saat ini, selain membahas aspek-aspek hukum pada usaha
pertambangan, KIHP juga akan membahas tentang efisiensi dalam pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan. Sesi ini bertujuan agar para pelaku usaha tambang
mampu mempertahankan bisnisnya dalam masa krisis seperti sekarang ini. KIHP
akan berlangsung selama tiga hari dengan 12 sesi dan pembicara yang kompeten di
bidangnya.
Informasi
Pendaftaran
Office : (021) 5577 4835
Gita : 0819 1125 5700,
Syafrudin : 0812 8431 9091
email : event@emlitraining.com
Website : http://www.emlitraining.com/
EMLI
Training
Jalan
Maulana Hasanudin, nomor 58, Poris Jaya-Batu Ceper Kota Tangerang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar